2025 Upah Minimum Nasional 6,5 Persen, Ini Daftarnya Disejumlah Provinsi

2025 Upah Minimum Nasional 6,5 Persen, Ini Daftarnya Disejumlah Provinsi
2025 Upah Minimum Nasional 6,5 Persen, Ini Daftarnya Disejumlah Provinsi

JABAR PASS – Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan bahwa upah minimum nasional (UMN) untuk 2025 akan mengalami kenaikan rata-rata sebesar 6,5%. Kenaikan ini lebih tinggi dari usulan sebelumnya yang diajukan oleh Menteri Ketenagakerjaan, yang merekomendasikan kenaikan sebesar 6%.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa kenaikan upah minimum 2025 ini berlaku secara merata di seluruh provinsi serta kabupaten/kota, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 yang telah diundangkan pada Rabu, 4 Desember 2024.

Kenaikan UMP 2025 dijadwalkan untuk diumumkan paling lambat pada hari ini. Sejumlah provinsi di Indonesia telah mengumumkan kenaikan UMP 2025 mereka, sebagai berikut dikutip dari Antaranews

  • Aceh: Rp3.685.616 (naik 6,5% dari Rp3.460.672)
  • Sumatra Barat: Rp2.994.193 (naik 6,5% dari Rp2.811.449)
  • Sumatra Selatan: Rp3.681.571 (naik 6,5% dari Rp3.456.874)
  • Kepulauan Riau: Rp3.623.654 (naik 6,5% dari Rp3.402.492)
  • Riau: Rp3.508.776,22 (naik 6,5% dari Rp3.294.625)
  • Lampung: Rp2.893.070 (naik 6,5% dari Rp2.716.497)
  • Bengkulu: Rp2.670.039 (naik 6,5% dari Rp2.507.079)
  • Jambi: Rp3.234.535 (naik 6,5% dari Rp3.037.122)
  • Bangka Belitung: Rp3.623.653 (naik 6,5% dari Rp3.402.492)
  • Banten: Rp2.905.119 (naik 6,5% dari Rp2.727.812)
  • Jakarta: Rp5.396.761 (naik 6,5% dari Rp5.067.381)
  • Jawa Barat: Rp2.191.232 (naik 6,5% dari Rp2.057.495)
  • Jawa Timur: Rp2.305.985 (naik 6,5% dari Rp2.165.244)
  • Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp2.264.080,95 (naik 6,5% dari Rp2.125.897,61)
  • Jawa Tengah: Rp2.169.349 (naik 6,5% dari Rp2.036.947)
  • Bali: Rp2.996.500 (naik 6,5% dari Rp2.816.672)
  • Maluku Utara: Rp3.408.000 (naik 6,5% dari Rp3.200.000)
  • Maluku: Rp3.141.700 (naik 6,5% dari Rp2.949.953)
  • Sulawesi Tengah: Rp2.915.000 (naik 6,5% dari Rp2.736.698)
  • Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551 (naik 6,5% dari Rp2.885.964)
  • Sulawesi Selatan: Rp3.657.527 (naik 6,5% dari Rp3.343.298)
  • Gorontalo: Rp3.221.731 (naik 6,5% dari Rp3.012.318)
  • Sulawesi Barat: Rp3.104.430 (naik 6,5% dari Rp2.914.958)
  • Kalimantan Barat: Rp2.878.285 (naik 6,5% dari Rp2.702.616)
  • Kalimantan Tengah: Rp3.473.621,04 (naik 6,5% dari Rp3.261.616)
  • Kalimantan Selatan: Rp3.496.194 (naik 6,5% dari Rp3.282.812)
  • Kalimantan Utara: Rp3.580.160 (naik 6,5% dari Rp3.361.653)
  • Kalimantan Timur: Rp3.579.314 (naik 6,5% dari Rp3.360.858)
  • Papua: Rp4.285.850 (naik 6,5% dari Rp4.024.270)
  • Papua Barat: Rp3.393.500 (naik 6,5% dari Rp3.615.000)

Dengan kenaikan ini, diharapkan kesejahteraan pekerja dapat terus meningkat, seiring dengan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Facebook
X
WhatsApp
Telegram