Pemerintah Telah Terbitkan Surat Edaran Terkait Pembelajaran di Bulan Ramadhan

JABARPASS – Pemerintah telah menerbitkan surat edaran terkait dengan pembelajaran di bulan Ramdhadan 1446 H.

Surat edaran tersebut telah ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Menteri Pendidikan Dasar Menengah (Menikdasmen) Abdul Mu’ti, dan Menteri Agama Nasaruddin Umar.

Pada surat tersebut disebutkan bahwa para siswa di bulan Ramadhan tetap bersekolah, pembelajaran dilakukan mulai tanggal 6 sampai 25 Maret.

Sedangkan pada awal Ramadhan siswa belajar mandiri di rumah, tanggal 27 hingga 29 Februari dan tanggal 3 sampai 5 Maret 2025.

Para siswa selama pembelajaran di sekolah, akan menjalani kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan iman dan taqwa.

Siswa yang beragama Islam dianjurkan untuk melaksanakan tadarus Alquran, pesantren kilat dan kajian keislaman.

Bagi siswa di luar Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan kepercayaan masing-masing.

Pada 9 April 2025, kegiatan pembelajaran akan dimulai kembali di sekolah masing-masing. (Rizky Anugrah)

Facebook
X
WhatsApp
Telegram