JABAR PASS – Wanita muda berinisial AS (19) di Desa Sayati, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung tewas mengenaskan.
AS tewas setelah dihabisi pamannya, MDP (24) dengan motif iri hingga ingin menguasai harta milik korban.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono mengatakan, jika jasad korban pertama kali ditemukan pada Sabtu (4/1/2025) oleh pihak keluarga pada pukul 20.00 WIB.
“Jadi keluarga korban curiga lantaran korban tidak terlihat selama beberapa hari. Padahal keluarga dari korban tengah pergi keluar kota,” ujarnya saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (27/1).
Aldi menjelaskan, kemudian pihak keluarga pun langsung mendobrak pintu rumah korban dan menemukan korban sudah dalam kondisi meninggal dunia dengan penuh luka di tubuhnya.
“Kemudian langsung melaporkan ke pihak Polsek dan penyidik dari Polresta Bandung langsung mendatangi TKP,” ungkapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Aldi mengungkap jika polisi berhasil menyita beberapa barang yang diduga bisa menemukan pelaku.
“Setelah melakukan beberapa langkah penyelidikan, akhirnya MDP yang merupakan kerabat korban dijadikan tersangka,” jelasnya.
“Jadi korban ditemukan tewas, Kamis (2/1/) keluarga korban dikabarkan pergi ke luar kota. Lantaran pelaku mengetahui korban tengah sendiri, pada Jumat (3/1/) pelaku memasuki rumah korban secara diam-diam,” terangnya.
“Bahkan, pelaku dulunya sempat tinggal di rumah yang sama, di lantai dua, jadi korban mengetahui peta dalam rumah,” lanjutnya.
Adapun motif pelaku menghabisi korban menurut Aldi lantaran iri dengan korban dan ingin menguasai harta korban.
“Berdasarkan keterangan pelaku, korban baru saja dibelikan sepeda motor oleh kakeknya. Jadi pelaku masuk ke rumah korban, si korban itu sedang tertidur, dan kemudian bangun, akhirnya pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara dibacok,” jelasnya.
Dari hasil otopsi, kata dia, korban mendapatkan 51 luka bacok di sekujur tubuhnya.
“Dari hasil otopsi ini terdapat 51 luka bacokan, baik itu di rahang, dahi, kemudian di tangan. Kemudian dari hasil otopsi juga diketahui bahwa penyebab kematian yaitu rusak tulang pada rahang, dahi, wajah, hidung karena pendarahan yang banyak,” tuturnya.
Setelah membunuh korban, pelaku pun langsung mengunci korban di kamarnya dan pergi membawa barang-barang milik korban.
“Untuk sepeda motor ini dijual di Bandung, sudah kita sita, sedangkan handphone dibuang di sungai,” terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis yakni 340 KUHP, subsidair, pasal 338 dan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.





