Tarif Baru Tol Dalam Kota akan Diberlakukan, Ini Rinciannya

Suara.com

JABARPASS – Kenaikan biaya akan dirasakan oleh pengendara mobil yang akan melewati ruas jalan tol dalam kota.

Kenaikan tarif tersebut berlaku untuk Ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.

“Pemberlakuan tarif baru ini mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan membayar pemakai jalan tol, pengembalian investasi yang kondusif, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan peningkatan pelayanan dari Ruas Tol,” tulis akun Instagram @jasamargametropolitan,.

Berikut adalah rincian tarif Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit:

Tarif Sekarang
Golongan I: Rp 10.500 akan menjadi Rp11.000
Golongan II dan III: Rp 15.500 akan menjadi Rp16.500
Golongan IV dan V: Rp 17.500 akan menjadi Rp19.000

Facebook
X
WhatsApp
Telegram